PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULBAGSEL DALAM MENGAWASI PENYELUNDUPAN NARKOBA

Israyuddin Sa’beng, Ilham Ilham, Mahardian Hersanti Paramita

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba (2) prosedur yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulbagsel sebagai lembaga kepabeanan dalam mengawasi penyelundupan narkoba (3) hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulbagsel dalam mengatasi penyelundupan  narkoba. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel memiliki peran yang vital dalam mengawasi pabean Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan dari kasus penyelundupan narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, DJBC Sulbagsel melalui bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan tugas tersebut terhadap seksi Narkotika dan Barang Larangan untuk mengawasi, melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan, dan menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dalam menjalankan tugasnya tersebut DJBC Sulbagsel menjalin kerjasama dengan instansi lain seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (2) DJBC Sulbagsel dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyelundupan narkoba melaksanakan beberapa kegiatan penindakan antara lain: Penelitian Pra-Penindakan, Penentuan Skema Penindakan dan Operasi Penindakan. (3) Dalam menjalankan tugasnya DJBC juga memiliki beberapa hambatan yaitu kurangnya personil untuk merealisasikan setiap tugas,agar menjadi lebih maksimal, adanya Aparat Penegak Hukum yang bermain curang, dan apabila Lokasi penyelidikan serta penindakan memasuki Daerah Rawan atau daerah yang masyarakatnya juga ikut mendukung kegiatan penyelundupan narkoba.


Keywords


Peran DJBC Sulbagsel, Penyelundupan narkoba, Pengawasan, Penindakan

References


Adhitama, S., & Suranta, T. (2018). ANALISIS PERAN DJBC DALAM PENGAWASAN PENYELUNDUPAN NPP (STUDI KASUS KPU BC TIPE C SOEKARNO-HATTA). Jurnal

Perspektif Bea Dan Cukai.

Anwar, H. M. (1982). In Segi-Segi Hukum Masalah Penyelundupan (p. 66). Bandung: Alumni. Burhanuddin. (2018). Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai. Malang: Medpress Digital. Case, K., & Fair, R. (2007). Prinsip-prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

(1992). In S. Chibro, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan (p. 5). Jakarta: Sinar Grafika.

DJBC. (2013). Sejarah Bea dan Cukai. Retrieved from http://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sejarah-bea- dan-cukai.html

(2013). In J. L. FR, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa (p. 1). Yogyakarta: Nuha Medika. Gumilar, G., Agusti, R. R., & Suyadi, I. (2015). PEMANFAATAN FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR

TUJUAN EKSPOR (KITE) UNTUK MENINGKATKAN EKSPOR DALAM NEGERI (STUDI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI JATIM I,

SIDOARJO). Jurnal Perpajakan(JEJAK)| Vol. 6 No. 2, 1-7.

(1985). In Hamzah, Delik Penyelundupan (p. 1). Jakarta: Akademi Pressindo.

Miles, M. B., & Hubberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode- Metode Baru.

Mulyana, N. (2017). Peranan Penyidik Bea Cukai Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kualanamu.

Pasha, A. R. (2019, Februari 26). Retrieved from https://www.cermati.com/artikel/bea-cukai-pengertian- fungsi-dan-kebijakan-yang-penting-diketahui

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai. (n.d.).

(2013). In S. W. Sarwono, Psikologi Remaja (p. 264). Jakarta: Rajawali Pers.

Semedi, B. (2013). Penegakan Hukum Kepabeanan Dan Cukai. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Septiningsih, I. (2013). Peran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba. Purwata Gandasubrata, Indonesia Negara Hukum, Ghalia Indonesia, 11.

Sobri. (1986). In Ekonomi Internasional, Teori, Masalah Dan Kebijakannya (p. 2). Yogyakarta: BPFE UII.

Syahbana, A. K., & Purjono. (2011). In Peranan Ditjen Bea Cukai Sebagai Community Protector Dalam Importasi Precursor (p. 2). Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Syarifuddin, I., Mustaring, & Kasmawati, A. (2018). Peranan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Mencegah Peredaran Narkoba Di Pare-Pare. Jurnal Tomalebbi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (n.d.).

Web Bea Dan Cukai. (2019, Desember 30). Retrieved September 9, 2020, from Official Website Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai: https://www.beacukai.go.id/berita/direktorat-jenderal-bea- dan-cukai-sebagai-trade-facilitator-dan-industrial-assistance.html.




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.91

Refbacks

  • There are currently no refbacks.